Rabu, 30 Maret 2011

Komp. Lembaga Keuangan Perbankan


Nama               :           Amelia Indah Sari
NPm                :           11208498
Kelas               :           3EA10
Tugas               :           Komp. Lembaga Keuangan Perbankan
Materi              :           LDR

LOAN TO DEPOSIT RATIO (LDR)

Memasuki tahun 2011 ini Bank Indonesia tampak lebih agresif menelurkan berbagai peraturan yang dimaksudkan untuk lebih mengoptimalkan peran intermediasi oleh sektor perbankan. Salah satu ketentuan tersebut adalah kewajiban bank memenuhi rasio kredit terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) sebesar 78%-100%. Peraturan ini diberlakukan mulai April 2011.
Bagi bank yang tidak mampu memenuhi ketentuan ini akan dikenakan penalti berupa tambahan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam persentase tertentu untuk setiap persen kekurangan LDR yang diwajibkan.
Terhadap kebijakan baru ini, sikap dan respon perbankan cukup beragam. Bagi bank-bank yang telah memiliki LDR di atas 78% menyambut dengan gembira. Sebaliknya bagi bank-bank dengan LDR masih di bawah 78% menyambut dengan gamang. Pilihannya ada tiga, yaitu menggenjot kredit, mengerem penghimpunan dana, dan beroperasi seperti biasa dengan konsekuensi terkena sanksi atau penalti.
Perbankan sendiri dihadapkan pada situasi yang pelik. Pasalnya, penetapan LDR ini mencerminkan dua makna sekaligus. Pertama, bagi bank dengan LDR di bawah 78%, mengindikasikan bahwa bank ini memiliki tingkat likuiditas yang baik karena masih banyak dana menganggur di brankas bank (idle fund) sehingga ruang gerak untuk ekspansi kredit masih terbuka. Kedua, bagi bank dengan LDR di atas 78% mengindikasikan kondisi likuiditas bank ini sudah menurun sehingga ruang gerak ekspansi kredit sudah menipis.
Terkait dengan dua opsi yang kemungkinan bakal dilakukan bank-bank, masing-masing memiliki konsekuensi sendiri-sendiri. Opsi pertama, bank-bank akan lebih agresif menyalurkan kredit agar LDR-nya segera naik. Pilihan ini wajar dan masuk akal, namun hendaknya tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dalam menyalurkan kredit, agar kelak tidak menciptakan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) baru.
Opsi kedua, menekan aktivitas penghimpunan dana secara sengaja untuk menongkrak LDR. Dengan tidak agresif menyalurkan kredit, namun dibarengi dengan mengurangi porsi dana, otomatis LDR akan naik. Opsi ketiga, bank tetap tidak agresif menyalurkan kredit, namun juga tidak berusaha menekan kegiatan penghimpunan dana, sehingga LDR-nya tidak bergerak naik atau bertambah.
Langkah terakhir ini bakal berdampak pada pengenaan penalti berupa tambahan persentase tertentu atas GWM bank ini. Sebagian bank papan atas yang memiliki likuiditas besar sehingga LDR-nya masih jauh di bawah LDR minimal 78% cenderung menempuh cara ini. Bagi bank-bank ini, lebih baik terkena penalti berupa tambahan GWM, namun dana yang disetorkan ke Bank Indonesia ini masih tetap aman dan sewaktu-waktu bisa dipergunakan apabila bank membutuhkan untuk penyaluran kredit. Ini merupakan salah satu opsi yang konservatif.
Bagi bank-bank ini, ketimbang mengejar upaya pemenuhan LDR sesuai ketentuan BI dengan cara agresif menyalurkan kredit secara gegabah, namun  di kemudian hari malah menciptakan NPL baru, hal ini justru menjadi kontraproduktif bagi bank. Kenapa? Karena dengan adanya NPL baru, berarti bank wajib membentuk cadangan kredit bermasalah atau disebut dengan provisi baru yang notabene ini merupakan tambahan biaya bagi bank.
Dalam hal ini bank sentral melihat bahwa kendati terjadi pengurangan likuiditas perbankan untuk menambah GWM, namun kondisinya tetap aman. Per Maret ini LDR telah naik sekitar 77% atau 200 basis poin, sehingga menunjukkan pertumbuhan kredit yang sedikit lebih besar dibanding DPK.
Sebenarnya kondisi perbankan saat ini memang tidak sedang dihadapkan pada masalah likuiditas kendati ada penambahan GWM tersebut, karena bank-bank yang terkena peraturan itu memiliki likuiditas yang besar. Kenaikan GWM valuta asing dari 1% menjadi 5% hanya menyerap sekitar USD2,5 miliar. Sementara kalau GWM rupiah paling hanya sekitar Rp10 triliun-Rp15 triliun.
Bank Indonesia juga mengakui bahwa peningkatan LDR memang tidak bisa dilakukan secara instan. Namun, BI optimistis, bank-bank yang LDR-nya masih di bawah ketentuan akan berupaya keras untuk mendorong kreditnya. Kemungkinan LDR tersebut baru mencapai batas bawah (maksudnya 78%) pada setahun-dua tahun ke depan.


Komp. Lembaga Keuangan Perbankan


Nama               :           Amelia Indah Sari
NPm                :           11208498
Kelas               :           3EA10
Tugas               :           Komp. Lembaga Keuangan Perbankan
Materi              :           KUK

KREDIT USAHA KECIL (KUK)

Kredit UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah kredit yang diberikan oleh pemerintah melalui dunia perbankan dengan tujuan untuk mendorong tumbuhnya usaha manufaktur dan sektor riil sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan mendorong investasi. Dengan tumbuhnya investasi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan nasional yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Jenis kredit :
1. Kredit jangka pendek : berlangsung selama 1 tahun.
2. Kredit jangka menengah : berlangsung antara 1 – 3 tahun.
3. Kredit jangka panjang : berlangsung 1-5 tshun.

Persyaratan kredit :
1. tidak diperkenankan kredit tanpa jaminan.
2. dapat membandingkan strategi perkreditan
strategi pemberian kredit harus tepat dalam besaran ekonomi yang stabil.
3. Dalam proses penilaian kredit untuk menganalisis calon debitur apakah menunjukkan indikasi kelangsungan bayaran positif/tidak, hal ini dilakukan dengan syarat 6 C, yaitu :

(1) Character : karakter nasabah berkaitan dengan watak seseorang dimana apakah ada keinginan untuk membayar, apakah pemohon akan tetap memenuhi kewajibannya. Cara mengetahuinya melalui wawancara, riwayat hidup, reputasi dari lingkungan usaha/saudara, meneliti kegiatan dan pengalaman usaha.

(2) Capacity : bagaimana kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya, harus diperhatikan cash flow, proyeksi neraca/laporan keuangan, kemampuan manajemen, pemasaran, teknis, kewajiban pada pihak lain.

(3) Capital : nilai kekayaan. Biasanya diukur dengan modal sendiri perbandingan aktiva dikurangi passiva. Kredit sebagai tambahan modal. Modal harus lebih besar dari kredit.

(4) Colateral : Jaminan – jaminan yang langsung diserahkan kepada bank, bisa surat berharga tapi bentuk fisiknya diperiksa.

(5) Condition of economy : Kondisi perekonomian, apakah memperbolehkan pemberian kredit. Kepastian produk meliputi perkembangan produk dan bahan baku, pemasaran, teknologi, dll.

(6) Constrains : hambatan-hambatan yang mungkin timbul dari si pengambil kredit.

Tujuan kredit :
1. Profitability : keuntungan dilihat dari bank sebagai pemberi kredit dan nasabah sebagai penerima kredit.
2. Safety : keamanan, bahwa uang yang dipinjam akan kembali lagi.
3. Keuntungan bank : selisih bunga kredit dan bunga tabungan dikurangi biaya operaisonal.

Fungsi Kredit :
1. Meningkatkan utility dari modal (Daya guna uang) artinya uang itu produktif.
2. Meningkatkan utility dari suatu barang artinya menambah nilai jual suatu barang.
3. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang artinya akan mempercepat laju uang/ekonomi.
4. Meningkatkan kegairahan usaha Contoh : KIK, KMKP, KUT, kredit UKM.
5. Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi : pengendali inflasi, peningkatan ekspor, rehabilitasi prasarana, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
6. Kredit sebagai jembatan meningkatkan pendapatan nasional
7. Kredit sebagai hubungan ekonomi internasional.
Berdasarkan uraian di atas mengenai kredit, maka dapat kita analisis bahwa dengan adanya kredit UKM akan meningkatkan laju perekonomian, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal itu dikarenakan dengan kredit UKM maka akan memberikan tambahan modal dan investasi sehingga mendorong tumbuhnya usaha manufaktur dan sektor riil, dengan meningkatnya sektor riil maka pendapatan nasional akan meningkat, dengan pendapatan per kapita yang meningkat maka secara otomatis akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat karena pendapatan per kapita merupakan salah satu indicator tingkat kemakmuran suatu negara. Namun dalam pemberian kredit UKM ini harus dilakukan manajemen yang baik, terutama manajemen berbasis resiko, karena dengan adanya manajemen yang baik maka diharapkan tidak terjadi kredit UKM yang macet. Menurut analisis saya kredit UKM macet tidak akan terjadi jika proses pemberian kredit UKM berjalan secara professional dan memenuhi prosedur yang berlaku. Dari analisis kredit UKM yang macet disebabkan antara lain oleh adanya pemberian kredit kepada usaha yang fiktif, kurangnya prinsip kehati-hatian bank, kurangnya manajemen yang professional, tidak memenuhi persyaratan 6 C, tidak memenuhi prosedur yang berlaku, dll.

Komp. Lembaga Keuangan Perbankan


Nama               :           Amelia Indah Sari
NPm                :           11208498
Kelas               :           3EA10
Tugas               :           Komp. Lembaga Keuangan Perbankan
Materi              :           Jasa-Jasa Bank



JASA-JASA BANK

KLIRING
Kliring adalah suatu cara penyelesaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit.
Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik
Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.
Alasan pengunduran diri:
- Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut kliring
- Masalah dalam kepenggurusan
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta
kliring yaitu:
1. suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
2. mempunyai izin usaha yang sah
3. keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
4. simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5. menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
6. bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor
kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
Kliring Elektronik
adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat
(surat berharga).
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:
1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.
2. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.
Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)
b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line
c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel
d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen
penting.
JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar
cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
1. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
- LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
- Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
- Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
- Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang. Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Safe Deposito Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang ­barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
J  Barang-barang yang diizinkan untuk disimpan :
Ä  Mata uang, barang logam mulia, barang berharga lainnya.
Ä  Kertas berharga, dokumen-dokumen penting.
Ä  Barang lain yang disetujui bank secara tertulis.
Jual Beli Uang Kertas Asing
J  Valuta asing (foreign exchange) dipergunakan transaksi ekonomi internasional
J  Bursa valuta asing (Foreign Ex- change Market) tempat terjadinya jual-beli/penukaran mata uang asing
J  Convertible Currencies, mata uang yang dapat diperdagangkan pada pasar valas internasional (rupiah belum dianggap convertible)
J  Hard Currency, mata uang yang sering dipergunakan dalam transaksi ekonomi & keuangan internasional, karena nilainya yang relatif stabil. Mata uang dimaksud antara lain U.S Dollar (USD), Yen Japan (JPY), Poundsterling Inggris (GBP), Uni Eropah (EURO), Australia Dollar (AUD) Hongkong Dollar (HKD), Singapore Dollar (SGD)
Jual beli valas pada prinsipnya boleh dengan syarat: (1) tidak untuk spekulasi, (2) ada kebutuhan transaksi atau berjaga-jaga (simpanan), (3) bila transaksi terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai, (4) bila mata uangnya berbeda maka dilaksanakan berdasarkan nilai tukar (kurs) yang berlaku dan dilakukan secara tunai.
Sedangkan jenis transaksi (jual beli) valas ada 4 macam, yaitu:
Pertama, spot, yaitu jual beli valas secara tunai berdasarkan kurs yang berlaku, walau penyerahannya tidak harus hari yang sama (paling lama dua hari). Dewan Syariah Nasional (DSN) menghalalkan transaksi ini. Dengan demikian tidak akan ada spekulasi. Ketika
akan melaksanakan haji atau umrah maka dibutuhkan uang riyal (Arab Saudi) sehingga harus melakukan jual beli mata uang (al sharf).
Kedua, forward, yaitu jual beli valas yang disepakati berdasarkan kurs hari ini untuk waktu yang akan datang. DSN melarang transaksi ini. Bagaimana bila kita butuh valas untuk waktu yang
akan datng, bolehkan kita memastikan untuk ketersediannya. Dalam hal ini dapat dilakukan forward agreement, yaitu perjanjian untuk menyediakan valas dimasa depan, tapi dengan kurs yang berlaku pada saat itu. Artinya, transaksinya dilakukan secara spot.
Ketiga, swap, yaitu jual beli valas secara spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. DSN melarang transaksi ini karena mengandung unsur
maisir (spekulasi). Keempat, option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak alam rangka membeli atau hak menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal ahir tertentu. DSN melarang transaksi ini karena menganung unsur maisir (spekulasi).
Traveller Cheque (Cek Perjalanan/ turis)
Cek Wisata (Travellers Cheque) merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
J  Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia
J  Bank  Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
J  Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro
J  Membayar biaya penginapan, restoran, belanja,  tiket pesawat
J  Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.
Spot Transaction
Transaction Spot (transaksi spot), yaitu jual beli mata uang dengan penyerahan dan pembayaran antar-bank yang akan diselesaikan pada dua hari kerja berikutnya. Misalnya kontrak jual beli suatu mata uang spot dilakukan atau ditutup pada tanggal 12 juni 2002, penyerahan dan penyelesaian kontrak tersebut dilakukan pada tanggal 14 juni 2002. Apabila tanggal 14 juni 2002 tersebut kebetulan hari libur atau hari sabtu, maka penyelesaiannya adalah pada hari kerja berikutnya. Tanggal penyelesaian transaksi seperti ini disebut value date. Penyerahan dana dalam transaksi spot pada dasarnya dapat dilakukan dalam beberapa cara berikut ini:
a.   Value today, yaitu penyerahan dana dilakukan pada tanggal (hari) yang sama dengan tanggal (hari) diadakannya transaksi (kontrak).
b.   Value tomorrow, yaitu penyerahan dana dilakukan pada hari kerja berikutnya atau hari keja setelah diadakannya kontrak.
c.   Value spot, yaitu penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal transaksi.
Forward Transaction
Forward transaction (Trasaksi berjangka). Transaksi ini disebut juga dengan transaksi berjangka yang pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang. Kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo.
Trasaksi forward ini biaisanya sering digunakan untuk tujuan hedging dan spekulasi. Hedging atau pemagaran resiko yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk menghindari resiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs.


Komp. Lembaga Keuangan Perbankan


Nama               :           Amelia Indah Sari
NPm                :           11208498
Kelas               :           3EA10
Tugas               :           Komp. Lembaga Keuangan Perbankan
Materi              :           Dana Pihak III


DANA PIHAK III

            Dana pihak ketiga atau biasa disebut lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.

Ø  Usaha – Usaha yang dilakukan antara lain :
1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli

Ø  Peran – perannya antara lain :
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

Ø  Jenis – Jenis dana pihak ke tiga:
1) Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian
  • Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah
pihak
  • Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
  • Keuntungan Asuransi :
v  Bagi Pemilik Asuransi :        - keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
v  Bagi Nasabah              :      – memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat
ditarik lagi
- terhindar dari resiko kerugian
- memperoleh penghasilan di masa datang
- memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau
Kehilangan
2) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankanprogram
yang menjanjikan manfaat pensiun
  • Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
v  Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal
bagi dunia usaha
v  Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
  • Manfaat bagi perusahaan :
v  Loyalitas
v  Kewajiban moral
v  Kompetisi pasar tenaga kerja
  • Manfaat bagi karyawan :
v  Rasa aman
v  Kompensasi yang lebih baik
3) Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada
anggota atau masyarakat
  • Modal Koperasi :       1. Simpanan Pokok     : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib     : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka
waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
  • Landasan Koperasi : 1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
  • Keuntungan :            1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
4) Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
  • Saham    : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
  • Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan
merupakan pemilik perusahaan
  • Keuntungan pasar modal :
  1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
  2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
  3. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
  • Kelemahan pasar modal :
  1. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
  2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
  3. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
  • Memperoleh deviden bagi pemegang saham
  • Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
  • Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
  • Mempunyai hak suara dalam RUPS
  • Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
  • Mendapatkan dana yang lebih besar
  • Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
  • Memperkecil ketergantungan terhadap bank
  • Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
  • Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
  • Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
  • Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
  • Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5) Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk
pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
  1. Peningkatan penjualan
  2. Kelancaran modal kerja
  3. Memudahkan penagihan hutang
  4. Efisiensi usaha
Manfaat bagi factor :
  1. Fee dari klien
Manfaat bagi customer :
  1. Kesempatan untuk membeli secara kredit
  2. Pelayanan penjualan yang lebh baik
6) Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam perusahaan
keunggulan Modal Ventura :
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan modal ventura :
  1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
  2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
  3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
  1. Keberhasilan Usaha Meningkat
  2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
  3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
  4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
  5. Likuiditas Menigkat
7) Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang
bergerak
  • Tujuan Pegadaian :  - Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
- Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program
pemerintah di bidang ekonomi
8)Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai
(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.
Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas
dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
  • Manfaat Leasing :
  1. Menghemat modal
  2. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
  3. Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
  4. Biaya lebih murah

Komp. Lembaga Keuangan Perbankan


Nama               :           Amelia Indah Sari
NPm                :           11208498
Kelas               :           3EA10
Tugas               :           Komp. Lembaga Keuangan Perbankan
Materi              :           Syariah


SYARIAH

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu  pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

BAHASA INDONESIA (TUGAS II) 3. LAPORAN

Nama               :           Amelia Indah Sari
NPM               :           11208498
Kelas               :           3EA10
Tugas               :           Softskill Bahasa Indonesia 2


BAHASA INDONESIA (TUGAS II)

3. LAPORAN
3.1  LATAR BELAKANG
Laporan adalah segala sesuatu yang dilaporkan dari seseorang atau suatu badan hukum sehubungan dengan tugas yang dibebankan kepadanya dan bersifat fakta. Fakta yang disajikan merupakan bahan atau keterangan berdasarkan keadaan objektif yang dialami sendiri oleh si pelapor (dilihat,didengar,atau dirasakan sendiri) ketika si pelapor melakukan suatu kegiatan. Kemudian laporan itu diberitahukan oleh si pelapor.
Dalam pembuatan suatu laporan formal bahasa yang digunakan haruslah bahasa yang baik,jelas dan teratur.
Bahasa yang baik tidak berarti bahwa laporan itu mempergunakan gaya bahasa yang penuh hiasan,melainkan dari segi sintaksis bahasanya teratur,jelas memperlihatkan hubungan yang baik antara satu kata dengan kata yang lain dan antara satu kalimat dengan kalimat lain.
Penggunaan kata ganti orang pertama dan kedua harus dihindari,kecuali penggunaan kata”kami” bila yang menyampaikan laporan adalah suatu badan atau suatu tugas.

3.2 MASALAH
            Definisi laporan dan sistematika penulisannya?

3.3 PEMBAHASAN
3.3.1 Definisi Laporan
            Laporan merupakan sajian fakta secara objektif mengenai suatu peristiwa.  Laporan kemudian diartikan sebagai suatu cara komunikasi untuk menyampaikan hal-hal penting kepada seseorang atas suatu badan hukum sehubungan dengan tugas yang dibebankan kepadanya.
            Laporan juga berguna untuk kepentingan-kepentingan berikut:
1.      Mengatasi suatu masalah,
2.      Mengambil suatu keputusan yang lebih efektif,
3.      Mengetahui kemajuan dan perkembangan suatu masalah,
4.      Mengadakan pengawasan dan perbaikan, dan
5.      Menemukan teknik-teknik baru.

3.3.2 Jenis-Jenis Laporan
Menurut jenisnya laporan dibedakan atas laporan formal dan laporan non formal.
Laporan formal adalah laporan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ada halaman judul
b. ada surat atau pernyataan penyesalan
c. ada daftar isi
d. ada ikhtisar atau abstrak
e. ada pendahuluan, isi, dan penutup
Laporan non formal adalah laporan yang tidak memenuhi beberapa unsur formal di atas.
Laporan ini bersifat pribadi yang disesuaikan dengan kepentingan penulisannya.

3.3.3 Bentuk Laporan
Berdasarkan bentuknya laporan dibedakan atas:
a. Laporan berbentuk formulir isian
b. Laporan berbentuk surat
c. Laporan berbentuk memorandum atau nota
d. Laporan jurnalistik
e. Laporan ilmiah/penelitian (makalah, skripsi tesis, dan disertasi)
f. Laporan percobaan
g. Laporan hasil pengamatan
h. Laporan perjalanan

3.3.4 Sistematika Laporan
  1. Judul
  2. Tim Pembimbing
  3. Kata Pengantar
  4. Abstrak
  5. Daftar Isi
  6. Bab Pendahuluan
  7. Bab Kepustakaan
  8. Bab Metode Penelitian
  9. Bab Pembahasan Hasil Penelitian
  10. Bab Kesimpulan dan Rekomendasi
  11. Daftar Pustaka
  12. Lampiran-Lampiran
  13. Riwayat Hidup

3.3.5 Contoh Laporan
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas terselesaikannya laporan Bahasa Indonesia ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Asrie Wahyu Senja Tjahya, sebagai guru Bahasa Indonesia kami. Laporan ini berisikan hasil diskusi panel yang telah kami laksanakan pada tanggal 2 September 2009 yang disusun secara sistematis.

Dalam laporan ini kami berusaha untuk memberitahukan kepada pembaca mengenai kiat-kiat untuk menjadi cantik, mudah, dan murah dari bahan – bahan alami. Untuk itu melalui laporan ini kami berusaha menjelaskan dengan sebaik-baiknya agar menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi para pembacanya.

Laporan ini disusun melalui sumber-sumber yang akurat dalam proses pembuatanya sehingga tidak ada keraguan di dalamnya sehingga pembaca dapat dengan yakin membaca atu pun menjadikan laporan ini menjadi sebuah resensi bagi Anda.     
           
Laporan Hasil Diskusi Panel
·         Tema                     : Tips untuk mempercantik diri
·         Tujuan                   : Untuk menginformasikan sekaligus mempengaruhi pembaca
  mengenai tips cantik, murah, dan mudah di rumah
·         Tanggal                 : 2 September 2009
·         Waktu                   : 11.45 s.d. 12.00 WIB
·         Tempat                  : Ruang Bahasa Indonesia 2, SMA Negeri 42 Jakarta
·         Kelompok             : 2
·         Kelas                     : XII IPA 2
Pembicara                    : 1. Adi Kurniawan
                                      2. Sona Salsabila
            Ketua / Moderator      : Farhan Febriansyah
            Notulis / Penulis          : Arfianty Andaryani
            Anggota                      : (terlampir)
·         Permasalahan        : Ada beberapa peserta yang kurang tenang selama
  berlangsungnya diskusi panel
·         Kesimpulan           : Untuk mempercantik diri tidaklah memerlukan biaya yang
  mahal karena pergi ke salon kecantikan, selain itu kita juga
  tidak perlu khawatir dengan bahan – bahan yang dipergunakan
  dalam buku ini karena kita meracik sendiri bahan – bahan
  yang digunakannya, seperti cuka, teh basi, serta kemiri.

Jakarta, 2 September 2009


Notulis,                                                                       Ketua / Moderator,





    Arfianty Andaryani                                                                        Farhan Febriansyah
Pertanyaan      :

  1. Ulfah Fauziyah – Kelompok 1
Dalam penjelasan Adi, contoh bahan-bahan yang dapat dipakai untuk perawatan rambut adalah cuka, kemiri, dan teh basi. Mengapa bahan-bahan tersebut dapat dipakai? Apa kandungan yang terdapat di dalam bahan-bahan tersebut?

  1. Armita Prilia Nestri – Kelompok 7
Kita semua tahu bahwa pada saat ini di salon-salon juga sudah banyak yang menawarkan jasa perawatan tradisional. Apa jaminannya menerapkan perawatan tersebut di rumah dengan mengikuti petunjuk dari buku tersebut lebih efisien uang dan kualitasnya lebih terjamin jika dibandingkan dengan melakukan perawatan tersebut di salon?

  1. Hillan Fadlirrahman – Kelompok 4
Kita semua tahu bahwa cuka mengandung bahan kimia yang dapat merusak. Apa efek sampingnya bila memakai cuka tersebut untuk perawatan?

  1. Ardhan Pratama Yoga – Kelompok 5
Apakah ada tips untuk perawatan kulit? Seperti apa? Seperti untuk penghilang luka, apakah ada?


Jawaban          :

  1.  

  1. Dengan melakukan perawatan ini di rumah jaminan lebih efisien uang adalah kita menggunakan bahan-bahan dapur yang telah tersedia di rumah. Selain itu kita juga dapat menghemat karena bahan-bahan dapur yang basi pun seperti teh dapat kita pergunakan untuk perawatan. Jadi kita tidak khawatir jika ada sisa teh yang tidak terpakai akan terbuang begitu saja. Untuk masalah kualitas, kita juga tidak perlu khawatir karena bahan yang akan kita pergunakan dalam perawatan ini kita racik sendiri. Jika di salon walaupun disana terpampang “perawatan tradisional”, tetapi kita tidak dapat memastikan apakah bahan-bahan tersebut memang benar-benar alami tanpa campuran apapun. Jika kita melakukannya di rumah, kita bias lebih yakin karena kita membuat seluruh bahannya sendiri.

  1. Di dalam buku ini, semua jenis perawatan pasti telah diuji khasiatnya. Penulis tidak mungkin asal dalam menulisnya karena penulis tidak mungkin membahayakan bagi pembacanya. Semua yang Ia tulis dalam bukunya tersebut pasti sudah si sortir.

  1. Tips untuk penghilang luka juga ada di dalam buku ini. Untuk lebih jelasnya, saya menyarankan saudara Ardhan untuk membaca buku ini, penjelasannya ada pada halaman 22. Saudara Adi juga sudah pernah mempraktekannya di rumah menggunakan madu dan khasiatnya terbukti. Dapat saya jelaskan sedikit di sini, untuk penghilang luka dapat menggunakan kentang. Caranya mudah. Parut kentang secukupnya lalu balurkan pada bekas luka. Lakukan setiap hari, dan bekas lukapun akan hilang.


INTISARI
            Polusi di Indonesia bukanlah hal yang asing lagi kita dengar. Penampilan tidak hanya untuk pelajar, ibu rumah tangga, maupun orang kantoran harus memiliki penampilan yang baik agar terlihat enak oleh orang lain. Salah satu yang harus diperhatikan adalahh rambut. Apabila rambut kita kering atau berantakan maka orang lainpun menilai kita tidak dapat merawat panampilannya.
Buku ini membahas tentang tips mudah dan murah merawat tidak hanya rambut tetapi wajah serta kulit juga. Contohnya yaitu menggunakan teh basi, kemiri, serta cuka dapur. Bahan – bahan tersebut mungkin terdengar aneh, akan tetapi bahan – bahan tersebut cukup berguna jika kita yakin untuk melakukan eksperimen tips dalam buku ini. Kemudian teh basi, teh basi digunakan untuk menghentikan kerontokan dan menyuburkan rambut. Kemiri digunakan untuk menghitamkan rambut. Sedangkan cuka dapur untuk membuat rambut lembut dan bersinar, selain itu cuka dapur juga dapat membersihkan rambut dari berbagai kotoran dan minyak berlebih di kulit kepala.
Cara – cara tradisional tersebut membuktikan bahwa untuk mempercantik diri serta merawat diri kita tidak harus mengeluarkan biaya yang banyak. Jika kita yakin cara ini dapat berhasil, mengapa tidak untuk melakukannya dengan rutin? Berikut ini adalah beberapa cara – cara perawatan yang dipaparkan dalam buku tersebut.

Menggunakan teh basi
°  Buat teh tanpa menggunakan pemanis apapun agar tidak di semuti
°  Inapkan atau diamkan selama 1 malam
°  Lalu keramaslah menggunakan teh basi tersebut

Menggunakan kemiri
°  Tumbuklah 5 biji kemiri hingga halus, kemudian sangria
°  Campurkan sedikit air ke dalam sangraian kemiri tersebut hingga mengeluarkan minyak
°  Oleskan minyak kemiri tersebut ke kepala seraya dipijat dan diamkan selama kurang lebih 30 menit
°  Bilas hingga bersih

Menggunakan cuka dapur
°  Campurkan ½ cangkir cuka dengan 1 liter air
°  Bilas rambut menggunakan campuran air dan cuka tersebut
°   
RESENSI



Judul Buku      : 199 Tips Cantik Mudah dan Murah dari Rumah
Pengarang       : Andini
Penerbit           : Media Pressindo, Yogyakarta
Tahun Terbit    : 2009
Tebal Buku      : 96 halaman


            Buku berjudul 199 Tips Cantik Mudah dan Murah dari Rumah yang kami jelaskan pada hari ini berisikan tentang berbagai cara sederhana yang dapat kita lakukan untuk memperoleh perawatan kecantikan tubuh. Buku karangan Andini ini memberikan banyak pengetahuan bagi pembaca dalam memanfaatkan bahan – bahan alami yang ada di sekitar kita menjadi sesuatu yang layak digunakan untuk menunjang kesehatan kulit, wajah, dan rambut.
            Buku ini disampul dengan cover yang ditaburi gambar serta warna yang semenarik mungkin sehingga membangkitkan minat pembaca untuk membaca buku ini lebih dalam. Ukurannya yang tidak terlalu besar membuat pembaca menjadi lebih mudah untuk membawa buku ini kemana pun, termasuk ketika pembaca sedang mempraktekkan setiap langkah yang diberikan.
            Meski penerbit tidak mengklasifikasikan setiap objek yang akan ditangani ataupun pengurutan bahan alami yang digunakan secara berkelompok, pembaca tetap dapat mengerti akan setiap bahasan yang dijelaskan dikarenakan penjelasannya yang lengkap dan disertai langkah – langkah singkat dan padat. Selain itu jika pembaca ingin membaca bagian tertentu, pembaca dapat melihat pada bagian daftar isi sehingga dapat mempermudah pembaca. Pada bagian awal buku tersebut, sebelum materi disajikan, Andini memberikan penjelasan serta saran terlebih dahulu bagi jenis kulit yang sensitife dan lain sebagainya.

3.4 SIMPULAN
Laporan merupakan sajian fakta secara objektif mengenai suatu peristiwa.  Laporan kemudian diartikan sebagai suatu cara komunikasi untuk menyampaikan hal-hal penting kepada seseorang atas suatu badan hukum sehubungan dengan tugas yang dibebankan kepadanya.
            Laporan juga berguna untuk kepentingan-kepentingan berikut:
1.      Mengatasi suatu masalah,
2.      Mengambil suatu keputusan yang lebih efektif,
3.      Mengetahui kemajuan dan perkembangan suatu masalah,
4.      Mengadakan pengawasan dan perbaikan, dan
5.      Menemukan teknik-teknik baru.

Berdasarkan bentuknya laporan dibedakan atas:
a. Laporan berbentuk formulir isian
b. Laporan berbentuk surat
c. Laporan berbentuk memorandum atau nota
d. Laporan jurnalistik
e. Laporan ilmiah/penelitian (makalah, skripsi tesis, dan disertasi)
f. Laporan percobaan
g. Laporan hasil pengamatan
h. Laporan perjalanan

Sistematika Laporan
  1. Judul
  2. Tim Pembimbing
  3. Kata Pengantar
  4. Abstrak
  5. Daftar Isi
  6. Bab Pendahuluan
  7. Bab Kepustakaan
  8. Bab Metode Penelitian
  9. Bab Pembahasan Hasil Penelitian
  10. Bab Kesimpulan dan Rekomendasi
  11. Daftar Pustaka
  12. Lampiran-Lampiran
  13. Riwayat Hidup

3.5 DAFTAR PUSTAKA