Jumat, 04 Maret 2011

Komp. Lembaga Keuangan Perbankan

Nama               :           Amelia Indah Sari
NPm                :           11208498
Kelas               :           3EA10
Tugas               :           Komp. Lembaga Keuangan Perbankan
Materi              :           Kliring


BAB I
PENDAHULUAN

KLIRING
Salah satu fungsi, yang dimiliki oleh bank umum adalah melakukan transaksi lalulintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih mudah bila kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk menyelesaikan pembayaran antara pihak-pihak yang memiliki rekening, di bank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada disatu daerah. Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang piutangnya. Inipun masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain jam pertemuan, tempat pertemuan, dan sebagainya.
Mekanisme penyelesaian utang-piutang ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup lama, biaya yang besar, serta tenaga yang kurang efisien. Keadaan demikian ini dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu, muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral (pada tanggal 7 Maret 1967). Dengan adanya lembaga kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya, telah ditentukan dan diorganisir. Tujuan yang diinginkan dari terbentuknya lembaga kliring adalah untuk memajukan atau memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Dengan demikian, perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukansecara mudah, cepat, aman, dan efisien.
Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran.



BAB II
ISI

            Misalnya Gino ingin membeli kerupuk dari Atun, lalu Gino memberi cek kepada Atun sebesar Rp 10jt. Lalu ada dua Bank yaitu Bank Siti dan Bank Karman, kemudian Atun memilih Bank Karman untuk mencairkan uang tersebut. Sedangkan uang Gino berada di Bank Siti.
            Proses penerimaan melalui cek yang di terima Atun dan jika Atun  tidak mencairkan ceknya. Artinya di giro Gino tidak akan berubah jurnalnya tetapi jika cek itu di masukan ke dalam tabungan Atun maka secara langsung Bank Karman sebagai perantara Nota Debet Keluar dengan jurnal debet R/K pada Bank Indonesia karena tempat penyimpanan uang setiap bank umum melalui Bank Indonesia jadi jurnal yang dilakukan Bank Indonesia R/K Bank Karman di debet dan R/K Bank Siti di kredit , dan Nota debet masuk kepada Bank Siti dengan jurnal Giro Atun di debet dan R/K kepada Bank Indonesia di kredit.
Lain halnya dengan Atun memberikan uang kepada Gino melalui transfer antar bank sehingga jurnal yang dilakukan Bank Indonesia R/K Bank Siti di debet dan R/K Bank Karman di kredit.
Adapun tindakan Bank Indonesia membalikan kliring jika bilyet giro tidak mencukupi dengan uang nasabah yang di berikan kepada nasabah lain. Maka secara langsungpun kliring di balik begitu juga R/K juga dibalik. Bank  di liquiditasi jika bank kalah kliring, namun jika bank tersebut tidak ingin di liquid maka bank tersebut harus menyimpan uangnya sebesar lebih dari 8% di Bank Indonesia.
            Ringkasan warkat kliring dari contoh diatas adalah:
SURAT
Saldo di Bank Indonesia
Nota Debet Keluar
+
Nota Debet Masuk
-
Nota Kredit Keluar
-
Nota Kredit Masuk
+
Tolakkan
+/-

+/-

Jika hasilnya + (debet) maka bank bisa di katakana menang kliring, namu jika bank hasilnya – (kredit) maka bank kalah kliring, maka dari itu bank harus di liquidasi.


BAB III
PENUTUP

            Pengertian dari kliring yaitu  suatu  tata  cara  perhitungan  utang  piutang  dalam  bentuk  surat-surat  dagang  dan  surat-surat  berharga  dari  suatu  bank  terhadap  bank  lainnya,  dengan  maksud  agar  penyelesaiannya  dapat  terselenggara  dengan  mudah dan  aman,  serta  untuk  memperluas  dan  memperlancar  lalu  lintas  pembayaran  giral.
            Jenis-jenis warkat kliring yaitu Nota Debet Keluar, Nota Debet Masuk, Nota Kredit Keluar, Nota Kredit Masuk. Dari contoh diatas dapat kita simpulkan jika Bank – (kredit) berarti Bank tersebut kalah kliring, dan jika Bank + (debet) berarti Bank tersebut menang kliring.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar